Alur Proses Sertifikasi NSQ

Step 1
Formulir Aplikasi
Step 2
Proposal Sertifikasi
Step 3
Pengiriman Dokumen
Step 4
Audit Tahap 1
Step 5
Audit Tahap 2
Step 6
Keputusan Sertifikasi
Step 7
Penerbitan Sertifikat
Step 8
Audit Pengawasan Tahun 1
Step 9
Audit Pengawasan Tahun 2
Step 10
Resertifikasi
  • Organisasi/calon klien melakukan registrasi dengan mengisi application form melalui Customer Service/Account Manager kami atau melalui form pada website nsq.co.id
  • Formulir Aplikasi yang telah diisi lengkap agar dapat dikirimkan melalui email marketing@nsq.co.id atau melalui alamat email tim account manager yang menghubungi organisasi/calon klien.

Account Manager akan mengirimkan proposal biaya Sertifikasi kepada organisasi/calon klien untuk dapat dipelajari dan melakukan persetujuan kontrak.

Organisasi/calon klien akan diberikan list dokumen permohonan dan persyaratan oleh account manager kami untuk dapat dilampirkan dan dikirimkan melalui email marketing@nsq.co.id

Setelah dokumen dinyatakan sudah lengkap, Organisasi/calon klien melakukan pembayaran biaya Audit Sertifikasi

  • Tim Auditor yang ditunjuk oleh NSQ Indonesia akan melakukan kajian dokumen yang telah disyaratkan untuk melihat kesiapan klien sebelum dilakukan audit phase II
  • Audit kecukupan dan Tindakan perbaikan harus diselesaikan maksimal 2 bulan atau sesuai ketentuan yang diberikan oleh tim auditor
  • Tim Auditor NSQ Indonesia akan melakukan Audit kunjungan (on-site) atau untuk memastikan kesesuaian implementasi dan efektivitas system manajemen
  • Organisasi/calon klien melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian saat asesmen lapangan dengan melampirkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

Pengambilan keputusan sertifikasi adalah proses peninjauan oleh tim reviewer NSQ Indonesia untuk memutuskan apakah organisasi/klien layak untuk memperoleh sertifikat.

  • Setelah tim reviewer NSQ Indonesia menyatakan Organisasi layak untuk mendapatkan Sertifikat Sistem Manajemen ISO, NSQ Indonesia akan menerbitkan Sertifikat Sistem Manajemen.
  • Sertifikat berlaku 3 tahun sejak tanggal keputusan sertifikasi.
  • Audit Surveillance merupakan kewajiban bersama antara NSQ Indonesia dengan Organisasi yang tersertifikasi Sistem Manajemen, sebagai bentuk pemeliharaan sertifikasi dan pengawasan berkala atas kesesuaian Sistem Manajemen yang diterapkan organisasi.
  • Audit Surveillance dilakukan setiap tahun atau maksimal sebanyak 4 kali selama masa berlaku sertifikat
  • Apabila dari audit surveillance ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan standar yang telah disertifikasi, maka organisasi dipersyaratkan untuk melakukan tidakan perbaikan.
  • Rangkaian audit resertifikasi, yaitu pelaksanaan audit sampai dengan pengambilan keputusan resertifikasi, wajib dilaksanakan sebelum masa berakhir sertifikat. Jika tidak demikian maka organisasi akan memiliki sertifikat yang sudah kadaluarsa/tidak berlaku.